BPOM paparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah memaparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran aman dan halal bagi konsumen.

BPOM menjelaskan bahwa pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik dilakukan melalui proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). LPPOM MUI akan melakukan audit terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam produk kosmetik untuk memastikan bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi syarat halal sesuai dengan ketentuan agama Islam.

Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap pabrik dan proses produksi produk kosmetik untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi dilakukan dengan memperhatikan aspek kehalalan. BPOM juga melakukan pengawasan terhadap labeling produk kosmetik untuk memastikan bahwa produk tersebut jelas dan transparan dalam menyampaikan informasi tentang kandungan bahan-bahan yang digunakan.

Dengan adanya mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik yang dilakukan oleh BPOM, diharapkan konsumen dapat lebih percaya dan yakin dengan produk kosmetik yang mereka gunakan. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas produk kosmetik yang beredar di pasaran sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi konsumen.

Sebagai konsumen, kita juga harus lebih selektif dalam memilih produk kosmetik yang kita gunakan. Pastikan untuk memeriksa label halal pada kemasan produk dan memastikan bahwa produk tersebut telah terdaftar dan terdaftar di BPOM. Dengan demikian, kita dapat lebih yakin bahwa produk kosmetik yang kita gunakan aman dan halal bagi kita.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.